Sebelumnya, Winardy mengungkapkan bahwa tim penyidik telah berhasil menyita sejumlah uang terkait dengan kasus ini, dengan rincian sebagai berikut: dari Dinas Pendidikan Aceh senilai Rp315.000.000; dari pihak pelaksana proyek yang telah dikontrak senilai Rp241.020.000; dan dari konsultan pengawas yang terlibat dalam proyek senilai Rp47.975.000.

“Tim penyidik juga telah berhasil mengamankan sejumlah uang dari instansi terkait serta pihak rekanan, dengan total nilai sebesar Rp.603.995.000,” pungkasnya. (*)