Blangpidie, Acehglobal — Ketua Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nazli Hasan, S.Ag, M.Ag mengingatkan para remaja untuk menghindari pernikahan pada usia dini.
Hal itu disampaikan Nazli saat menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di SMPN 1 Kuala Batee, Abdya, Selasa (27/2/2024).
Kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk & Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya dengan IPARI.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh siswa kelas VII dan VIII SMP Negeri 1 Kuala Batee. Narasumber lain yakni Lia Amelia, SE dari DPMP4 Abdya selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak.
“Sosialisasi ini kita lakukan bersama DPMP4 Abdya bertujuan sebagai upaya pencerahan bagi siswa – siswi untuk dapat menghindari terjadinya pernikahan dibawah umur yang masih marak terjadi,” ujar Nazli.
Dalam materinya, Ketua IPARI Abdya Nazli Hasan menekankan pentingnya para remaja untuk menghindari pernikahan dini karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif.
Dampak pertama dari pernikahan dini, adalah dampak psikologis yang menyebabkan stres, depresi, dan kecemasan pada anak. Kedua, dampak sosial, yang dapat menyebabkan anak putus sekolah dan mengalami kesulitan dalam bersosialisasi dalam lingkungan.
Ketiga, kata Nazli, adalah dampak hukum, dimana pernikahan dini dapat menyebabkan anak terjerat dalam masalah hukum, seperti pernikahan di bawah umur yang tidak sah.
“Selain itu, pernikahan dini juga berdampak pada ekonomi. Remaja yang menikah di usia muda dapat mengalami kesulitan ekonomi dalam menghidupi keluarga mereka, lantaran lebih memilih berkeluarga di usia muda,” jelasnya.
Nazli Hasan juga mengutip Undang-undang No 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
“Jika usia calon pengantin (catin) belum mencapai usia 19 tahun, maka harus diminta surat dispensasi nikah pada Pengadilan Agama,” imbuhnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp