Suka Makmur, Acehglobal — Buntut Keuchik (Kepala Desa) diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, warga Gampong Paya Udeung, Kecamatan Seunagan menggelar aksi unjuk rasa di kantor bupati setempat, Senin (15/7/2024).

Puluhan warga mendatangi kantor Bupati Nagan Raya untuk mempertanyakan pemberhentian sementara Nanang Darun Dana dari jabatannya sebagai Keuchik Gampong Paya Udeung.

Pemberhentian sementara Keuchik Gampong Paya Udeung ini disebabkan karena telah memberhentikan aparatur desa yang dinilai Pemkab Nagan Raya menyalahi aturan.

Massa yang hadir juga membentangkan spanduk yang menolak penunjukan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) terhadap Keuchik Gampong Paya Udeung.

Dalam aksi unjuk rasa ini, perwakilan pendemo diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Nagan Raya, Ardhimartha, yang memediasi persoalan tersebut di ruang kerjanya.

Dalam mediasi, hadir Asisten I, Kepala Dinas DPMGP4 Damharius, Kabid Samsul Bahri, Camat Seunagan, Kasat Intel Polres Nagan Raya, Kasatpol PP dan WH Saiful Bahri. Dari pihak masyarakat, hadir Tuha Peut dan tokoh masyarakat.

Sekda Nagan Raya, Ardhimartha didamping sejumlah pejabat melakukan mediasi dengan perwakilan masyarakat. (Foto: Acehglobal / Istimewa)

Sekda Ardhimartha, melalui Kepala Dinas DMPGP4 Nagan Raya, Damharius, menyatakan telah menampung aspirasi masyarakat terkait pemberhentian Keuchik Gampong Paya Udeung.

Damharius menjelaskan, pemberhentian sementara Nanang Darun Dana terkait dengan pemecatan aparatur desa yang tidak sesuai aturan.