Blangpidie, Acehglobal – Seiring maraknya laporan tentang ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah desa secara sepihak kepada aparat penegak hukum (APH) atas pengelolaan anggaran desa yang akhirnya menjerat Keuchik (Kepala Desa) serta Aparaturnya, membuat Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengambil langkah- langkah proaktif untuk memberi pendampingan hukum kepada mereka.
Hal ini menyusul laporan sepihak Tuha Peut Gampong Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, yang menggandeng Lembaga Investigasi Negara (LIN) ke Polda Aceh terkait dugaan ketimpangan pengelolaan anggaran Desa di gampong tersebut.
Ketua APDESI Abdya, Venny Kurnia, menegaskan, pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi di desa, namun harus dilakukan dengan langkah yang tepat dan sesuai ketentuan.
“Jika ada Keuchik yang diduga terlibat, sebaiknya masalah tersebut diselesaikan dengan baik-baik di internal desa atau di tingkat kecamatan (Forkopimcam),” ujar Venny di Blangpidie, Sabtu (28/5/2024).
Kata Venny, informasi yang ia terima masalah di Gampong Lhok Gayo sudah pernah dimediasi mulai dari tingkat desa hingga Muspika (Camat, Kapolsek, Danramil) dan Forum Keuchik Babahrot. Namun, saat mediasi dilakukan, pihak pelapor, dalam hal ini Tuha Peut, tidak hadir untuk menyelesaikan masalah.
Ia menyayangkan sikap Ketua dan sebagian besar anggota Tuha Peut Lhok Gayo yang tidak hadir saat diundang dalam musyawarah penyelesaian masalah. Sementara saat itu Keuchik dan seluruh aparatur gampong hadir.
1 Komentar
korupsi sudah menggurita dan menyusup kesegala sendi kehidupan
Komentar ditutup.