Blangpidie, Acehglobal – Seiring maraknya laporan tentang ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah desa secara sepihak kepada aparat penegak hukum (APH) atas pengelolaan anggaran desa yang akhirnya menjerat Keuchik (Kepala Desa) serta Aparaturnya, membuat Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengambil langkah- langkah proaktif untuk memberi pendampingan hukum kepada mereka.

Hal ini menyusul laporan sepihak Tuha Peut Gampong Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, yang menggandeng Lembaga Investigasi Negara (LIN) ke Polda Aceh terkait dugaan ketimpangan pengelolaan anggaran Desa di gampong tersebut.

Ketua APDESI Abdya, Venny Kurnia, menegaskan, pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi di desa, namun harus dilakukan dengan langkah yang tepat dan sesuai ketentuan.

“Jika ada Keuchik yang diduga terlibat, sebaiknya masalah tersebut diselesaikan dengan baik-baik di internal desa atau di tingkat kecamatan (Forkopimcam),” ujar Venny di Blangpidie, Sabtu (28/5/2024).

Kata Venny, informasi yang ia terima masalah di Gampong Lhok Gayo sudah pernah dimediasi mulai dari tingkat desa hingga Muspika (Camat, Kapolsek, Danramil) dan Forum Keuchik Babahrot. Namun, saat mediasi dilakukan, pihak pelapor, dalam hal ini Tuha Peut, tidak hadir untuk menyelesaikan masalah.

Ia menyayangkan sikap Ketua dan sebagian besar anggota Tuha Peut Lhok Gayo yang tidak hadir saat diundang dalam musyawarah penyelesaian masalah. Sementara saat itu Keuchik dan seluruh aparatur gampong hadir.

“Ini menunjukkan bahwa Tuha Peut tidak menghargai proses mediasi yang sudah diupayakan oleh Muspika Babahrot,” ungkapnya.

Mantan Ketua Tuha Peut Gampong Guhang itu menerangkan, fungsi Tuha Peut dalam pemerintahan Desa ada tiga yaitu sebagai lembaga yang mengakomodir aspirasi masyarakat, membuat aturan Qanun Gampong (legislasi), dan pengawasan terhadap kinerja Keuchik (yudikatif).

Hal tersebut sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau di Aceh disebut Tuha Peut, dan Qanun Abdya Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Gampong, didalamnya termaktub dengan jelas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Tuha Peut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp