“Pihak Inspektorat menganulir dugaan ini tidak benar adanya, ini hanya opini yang diciptakan untuk menggiring masa, atas nama kepentingan segelintir orang,” kata Khairuddin.

Menurutnya, terkait anggaran kepemudaan yang ditahan oleh Desa bukan berarti anggaran itu sudah dihabiskan. Akan tetapi, pihaknya berkeinginan uang tersebut baru bisa diambil jika sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

“Kami tidak berkeinginan menggelapkan uang tersebut, akan tetapi kami hanya ingin pemuda mengambil uang ini dengan syarat harus membuat kegiatan yang jelas dan terarah, bukan seperti yang diinginkan mereka secara gampang dan semena-mena. Itu tidak boleh, karena kita punya aturan,” jelas Khairuddin.

Dia menambahkan, anggaran kepemudaan tersebut bukan hanya diperuntukkan bagi pemuda saja, namun juga dibawa ke kegiatan lain yang juga merupakan kegiatan pemuda.

“Uang ini juga harus melibatkan kegiatan pemudi (perempuan) kemudian dana tersebut juga harus dibawa ke pengajian dan dalail kepemudaan, jadi bukan hanya dihabiskan di main bola saja, harus ada kegiatan lain,” papar Khairuddin.

Sebagaimana diberitakan, sejumlah warga Gampong Pusu Ingin Jaya Kecamatan Manggeng membuat pengaduan ke DPRK Abdya terkait adanya dugaan 18 kegiatan fiktif di Gampong Pusu Manggeng.

“Kami melihat banyak kekeliruan yang terjadi di gampong Pusu Manggeng, khususnya di tahun 2021, ada 18 persoalan yang kami anggap sangat merugikan masyarakat, termasuk anggaran kegiatan pemuda,” ungkap Ketua Pemuda Gampong Pusu Ingin Jaya, Manggeng, M. Yahya, Rabu (8/2/2023).