Blangpidie, Acehglobal – Kepala Desa (Keuchik) Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Abdya, Zulkifli, menegaskan bahwa tidak ada insentif atau gaji untuk Tuha Lapan. Ia menyatakan, yang ada hanyalah bantuan biaya operasional yang bersumber dari Alokasi Dana Gampong (ADG).

Zulkifli menjelaskan, bantuan operasional tersebut bertujuan untuk mendukung Tuha Lapan dalam menjalankan peran mereka sebagai mitra Pemerintah Desa. Pernyataan ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Abdya Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan Dana Desa, ADG, dan BHPRK untuk Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Dalam Perbup tersebut, tidak ada ketentuan tentang pemberian insentif atau gaji kepada Tuha Lapan. Yang ada hanya alokasi bantuan operasional,” ujarnya kepada wartawan di Blangpidie, Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan bahwa setiap Gampong di Abdya mendapatkan alokasi bantuan operasional sebesar Rp5 juta per tahun untuk Tuha Lapan. “Berita yang menyebutkan adanya gaji atau insentif untuk Tuha Lapan itu tidak benar,” tegasnya.

Menurut Zulkifli, pencairan bantuan operasional Tuha Lapan tersebut tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dalam pengelolaan anggaran dana desa.

“Bantuan ini diambil dari ADG reguler, bukan dari Siltap (Penghasilan Tetap). Berdasarkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan APBG TA 2024, bantuan ini dianggarkan dalam dua tahap, yakni Rp3 juta pada tahap pertama dan Rp2 juta pada tahap kedua,” jelasnya.

Pada tahap pertama, bantuan operasional telah disalurkan secara bertahap setiap bulan kepada Tuha Lapan. Namun, untuk tahap kedua, dana belum dicairkan karena masih menunggu proses transfer dari pemerintah daerah.