Untuk memperkuat program Peukong Agama, terutama gerakan shalat berjamaah, ia bersama Tuha Peut Gampong akan mengeluarkan qanun atau surat edaran sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut.
“Insyallah, nantinya akan ada surat edaran dari pemerintah desa khususnya kepada pedagang warkop, usaha bengkel dan toko/kios usaha lainnya sebagai pedoman dalam menjalankan program tersebut,” kata Saifuddin.
Program Peukong Agama ini sejalan dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSRT/2025 tentang shalat berjamaah bagi aparatur negara dan masyarakat. Instruksi ini sebelumnya telah disosialisasikan kepada 152 keuchik se-Kabupaten Abdya di GOR Sigupai Arena, Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie, pada Rabu (9/4) lalu.
Menurut Saifuddin, implementasi program ini menjadi bagian dari misi kepemimpinan Safaruddin-Zaman Akli dalam mewujudkan visi “Abdya Maju, Masyarakat Sejahtera.” Visi ini diterjemahkan ke dalam delapan misi utama, salah satunya adalah “Malem,” yang menitikberatkan pada penguatan nilai-nilai keagamaan.
Adapun Program Peukong Agama mencakup berbagai kegiatan keislaman, seperti Gerakan Shalat Berjamaah, Gema Mengaji Ba’da Magrib, Ngopi Sajan Teungku, dan Gure Tamong Sikula.
“Seluruh elemen masyarakat dan aparat desa diminta bersinergi menyukseskan program ini dalam rangka menuju Arah Baru Abdya Maju,” pungkasnya. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan