Blangpidie, Acehglobal — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam waktu dekat ini akan menetapkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya periode 2024-2029.

Hal itu disampaikan Ketua KIP Abdya, Iswandi, melalui Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Deri Sudarma, dalam konferensi pers terkait Visi, Misi dan program pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat, Minggu (15/9/2024).

“Insyaallah, dalam waktu dekat ini kita akan menetapkan Paslon bupati dan wakil bupati, yaitu 22 September, kemudian dilanjutkan dengan penarikan nomor urut pada tanggal 23 September. Dan jika ada kendala, makan akan di geser pada tanggal 24 September,” ujar Deri

Dalam kesempatan itu, Deri juga mengatakan bahwa tiga bakal paslon bupati dan wakil bupati Abdya, yakni Ir Jufri Hasanuddin MM – Ir Fakhruddin, Salman Alfarisi ST – Yusran, dan Dr Safaruddin – Zaman Akli, dinyatakan telah Memenuhi Syarat Administrasi setelah dilakukan verifikasi dan penelitian berkas oleh KIP.

Setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat ADM, KIP meminta masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Abdya, sebagaimana dalam surat pengumuman KIP Abdya Nomor: 466/PL.02.2-Pu/1112/2024.

“Terkait tanggapan dan masukan masyarakat, bisa dilakukan melalui portal publikasi Pemilu dan pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara memilih tahapan “pencalonan peserta pemilihan kepala daerah”, memilih kategori “tanggapan terhadap pasangan calon pemilihan kepala daerah”, memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan, mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat,” jelas Deri.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat atau orang yang memberi tanggapan mengisi jenis masukan dan tanggapan, seperti soal status sebagai mantan terpidana dan terpidana. Termasuk jenis tindak pidananya, dan hasil penelitian persyaratan administrasi calon atau penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon, sebutnya.

Kemudian, kata Deri, menuliskan uraian menggunakan dokumen, yaitu KTP-el dan atau dokumen bukti penunjang yang relevan, dan langkah terakhir menekan “Submit”. Bisa juga datang ke kantor KIP Abdya.

“Mungkin ada masyarakat yang kurang paham, bisa juga datang ke kantor KIP, dengan mengisi daftar hadir, mengisi formulir model tanggapan masyarakat KWK, menyerahkan formulir kepada KIP Abdya, dan menyerahkan fotokopi KTP-el dan atau dokumen bukti penunjang yang relevan, batas waktunya sampai tanggal 18 September 2024,” tutur Deri.(*)