Blangpidie, Acehglobal — Komisi Independen Pilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan 109.138 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Sabtu (21/9/2024).
Penetapan tersebut, berlangsung di Aula Kantor KIP Abdya, dikemas dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Abdya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati.
Dalam kesempatan itu, Ketua KIP Abdya, Iswandi menyampaikan, penetapan DPT tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi dari daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). DPT tersebut akan digunakan untuk pemilihan gubernur dan bupati Abdya pada 27 November 2024.
Amatan wartawan, sebelum penetapan DPT, ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan jumlah desa, TPS, dan DPT dari masing-masing kecamatan.
Adapun jumlah DPT dari 9 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Barat Daya yaitu. Kecamatan Babahrot, jumlah Desa 14, Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32, dan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan 15.126.
Sementara di Kecamatan Kuala Batee, jumlah Desa 21, TPS 36, jumlah pemilih 15.644, dan Jeumpa, jumlah Desa 12, TPS 20, jumlah pemilih 8.293, sementara di Susoh, jumlah Desa 29, TPS 46, jumlah pemilih 17.883.
Kemudian di Kecamatan Blangpidie, jumlah Desa 20, TPS 35, jumlah pemilih 16.556. Setia, jumlah Desa 9, TPS 15, jumlah pemilih 6.322.
Di Kecamatan Tangan-tangan, jumlah Desa 15, TPS 23, jumlah pemilih 9.971.
Manggeng terdiri 18 Desa, TPS 27, jumlah pemilih 10.990. Lembah Sabil, jumlah
Desa 14, TPS 22, jumlah pemilih 8.116.