Blangpidie, Acehglobal — Komisi Independen Pilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan nomor urut pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati setempat, Senin (23/9/2024).

Pengundian nomor urut bagi paslon bupati dan wakil bupati Abdya tersebut, berlangsung di Aula Kantor KIP Abdya.

Ikut hadir Dandim Abdya, komisioner Panwaslih, Kapolres, ketua MPU, dan seluruh tamu undangan lainnya.

Adapun nomor urut paslon bupati ditetapkan dan di tandatangani oleh Ketua dan anggota KIP Abdya.

Hasil pengundian, paslon bupati-wakil bupati Salman – Yusran mendapat Nomor urut 1, Paslon Ir Jufri Hasanuddin – Fakhruddin ST nomor urut 2 dan paslon Dr Safaruddin-Zaman Akli peroleh nomor urut 3.

Dalam kesempatan itu, Ketua KIP Abdya Iswandi menyampaikan, pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Iswandi menjelaskan, pengundian nomor urut calon bupati dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 121, ayat 1, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKU) nomor 8 tahun 2024. Tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

Hal itu, lanjutnya, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024.

“Alhamdulillah pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati sudah selesai kita laksanakan,” sebut Iswandi.(*)