BLANGPIDIE, ACEHGLOBALNEWS.com – Koalisi Masyarakat Kuala Batee menyerahkan berkas penolakan izin usaha pertambangan (IUP) PT Abdya Mineral Prima kepada Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, di Pendopo Bupati, Sabtu (18/10/2025).
Koordinator Aliansi Masyarakat Kuala Batee, Ibrahim, mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan agar Pemerintah Kabupaten Abdya segera menyurati Gubernur Aceh dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mencabut izin tambang yang dinilai bermasalah itu.
“Bupati Aceh Barat Daya sepakat bersama masyarakat Kuala Batee untuk menyurati Gubernur Aceh dan Menteri ESDM agar mencabut izin IUP PT Abdya Mineral Prima,” ujar Ibrahim.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat antara masyarakat, DPRK Abdya, dan pemerintah daerah beberapa waktu lalu. Ibrahim menegaskan, masyarakat menolak seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Kuala Batee karena dianggap cacat prosedur dan berpotensi merusak lingkungan.
“Supaya tidak terjadi pengerahan massa ke kantor PT Abdya Mineral Prima di Jakarta, kami meminta perusahaan segera mengajukan pembatalan IUP Eksplorasi kepada Gubernur Aceh dan menghentikan seluruh kegiatan tambang di Kecamatan Kuala Batee,” tegasnya.
Ia memperingatkan, jika tuntutan masyarakat tidak ditanggapi, aksi protes akan terus berlanjut di Abdya, Banda Aceh, bahkan hingga ke kantor pusat PT Abdya Mineral Prima di Jakarta.
Dugaan Cacat Administrasi dan Intervensi
Koalisi masyarakat menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan izin tersebut. Salah satunya, rekomendasi Bupati Abdya Nomor 543.2/81 tertanggal 15 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Pj. Bupati periode 2022–2024, Darmansyah, dinilai tidak sesuai prosedur.
Dalam rekomendasi itu, lokasi yang disebutkan hanya mencakup empat gampong di Kecamatan Kuala Batee dan dua gampong di Kecamatan Babahrot, tanpa mencantumkan luas wilayah izin.
Namun, dalam IUP Eksplorasi yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh dengan Nomor 540/DPMPTSP/19/IUPEKS./2025, luas wilayah justru mencapai 2.319 hektare dan mencakup tujuh gampong di Kuala Batee.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan