GLOBAL BLANGPIDIE – Dandim 0110/Abdya, Letkol Inf Achmad Hisom Baihaki mengapresiasi keseriusan Kepolisian dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Aceh Barat Daya (Abdya).

“Kita mengapresiasi kinerja jajaran Polres Abdya. Di tengah multi tugasnya mereka mampu mempertahankan dan meningkatkan profesionalitas Polri,” ungkap Dandim dalam rilisnya, Jumat (1/10/2021).

Terbukti, kata Dandim, disamping fokus mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran covid-19, Kepolisian Resor (Polres) Abdya juga telah berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan, salah satunya tindak pidana Narkoba.

Dandim menyatakan, Narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karena saat ini tengah menjadi proxy war yang dapat melumpuhkan kekuatan bangsa.

“Daya rusak dari kejahatan Narkoba ini sangat besar, karena bisa menyasar semua kalangan mulai dari petani, pejabat publik hingga aparat negara,” ujarnya.

Pamen letingan 2000 ini menyebutkan, dampak kerugian negara dari bahaya Narkoba jauh lebih besar dari korupsi dan terorisme.

Estimasi kerugian negara dalam setiap tahun akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp 56,7 triliun, sementara akibat kejahatan Narkoba itu bisa mencapai hingga Rp 84 triliun.

“Dan dari sisi korban jiwa, Indonesia juga telah dirugikan. Akibat Narkoba, 30-40 nyawa orang dalam setiap harinya melayang (meninggal),” katanya.

TNI Mendukung

Ancaman bahaya Narkoba ini secara nyata terus berkembang luas serta menyasar semua kalangan dan usia. Jaringan pengedar Narkoba dalam setiap waktu terus bertambah mulai dari kota besar sampai dengan pedalaman desa.