“Jadi tidak segampang itu bisa dihentikan suatu kasus/perkara. Saya tekankan tuduhan YARA tidak benar dan sangat tidak mendasar,” tegas Kombes Winardy.
BANDA ACEH – Ditreskrimsus Polda Aceh memberikan keterangan pers kepada wartawan atas tuduhan LSM Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya yang menyatakan kasus penangkapan 24 ton bahan bakar minyak (BBM), dihentikan.
Keterangan pers ini langsung disampaikan Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy di ruang lobi Ditreskrimsus Polda Aceh, Sabtu (15/04/2023),
Winardy menjelaskan, kalau perkara tersebut terus berjalan dan masih dilakukan penyidikan menunggu hasil uji lab.
“Kami mengedepankan proses penyidikan ini dengan scientific investigation, jadi setelah dikumpulkan alat bukti, dokumen dan sebagainya maka hasil uji lab yang kita tunggu,” ujarnya.
Winardy, menyatakan bahwa hasil uji lab dari sample BBM sudah diterima pada Senin (10/04/2023) lalu, dan selanjutnya nanti pihaknya akan meminta penjelasan dari ahli apakah masuk dalam kategori B30 industri atau tidak.
“Hasilnya sudah keluar, nanti ahli yang berbicara,” sebutnya.
Lanjut Winardy, apabila nantinya ahli mengatakan ini masuk kategori berarti penyidik tidak cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan penghentian penyidikan demikian juga sebaliknya.
“Bila ahli mengatakan bbm nya dibawah standar maka penyidik dapat melanjutkan dan dilakukan juga prosesi gelar perkara untuk menentukan tersangka,” jelasnya.