BANDA ACEH, ACEHGLOBALNEWS.com — Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemerintah Aceh.

Rapat tersebut membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Rapat yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRA, di Banda Aceh itu digelar pada Selasa (14/10/2025). Rapat ini turut dihadiri oleh berbagai unsur Baitul Mal, baik dari Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Kabupaten/Kota se Aceh.

Selain itu, Komisi VII DPRA juga mengundang Bupati dan Ketua DPRK se Provinsi Aceh.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi VII DPRA, H. Ilmiza Saaduddin Jamal, MBA, mengatakan pentingnya revisi qanun Baitul Mal agar lembaga amil resmi pemerintah itu dapat berfungsi secara optimal, serta relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

“Baitul Mal merupakan lembaga keistimewaan Aceh yang memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem ekonomi Islam serta memperluas jangkauan keadilan sosial di tengah masyarakat,” ujar Ilmiza.

“Namun, seiring dinamika zaman, sejumlah ketentuan perlu diperbaiki dan diperjelas agar pelaksanaan fungsi Baitul Mal menjadi lebih optimal, akuntabel, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Ilmiza juga berharap forum RDPU menjadi ruang konstruktif untuk menyempurnakan substansi qanun agar Baitul Mal memiliki landasan hukum yang kuat, modern, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.

“Kita ingin memastikan pengelolaan zakat, infak, dan wakaf benar-benar memberi dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat Aceh,” kata Ilmiza.

Rapat dengar pendapat tersebut juga menerima berbagai masukan dari peserta, terutama terkait tata kelola, penguatan kelembagaan, kepastian hukum, peningkatan SDM, fleksibilitas, transparansi, hingga persoalan tumpang tindih regulasi. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp