“Secara agregat untuk seluruh pemerintah daerah di Aceh, capaian tahun 2021 sebesar 72,2 persen atau kategori biru, dan kita harapkan pada tahun 2022 dapat mencapai 80,1 persen atau dalam kategori hijau,” jelas Taqwallah.

Wakil Ketua KPK RI, Nawawi Pomolango, mengatakan, delapan area intervensi MCP dibentuk pihaknya karena begitu banyaknya penindakan kasus korupsi di area tersebut.

Kedelapan area tersebut adalah manajemen APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), optimalisasi pajak daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen ASN, dan pengadaan barang dan jasa, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.

Nawawi mengingatkan, capaian MCP jangan hanya sebatas angka saja. Namun ia ingin kedelapan area intervensi tersebut dapat dijalankan dengan baik di lapangan.

“Kasus yang ditangani KPK dominan pada area perencanaan dan pengadaan barang dan jasa,” sebut Nawawi.

Nawawi mengatakan, KPK RI memiliki mata ke seluruh pelosok penjuru negeri. Pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat. Meskipun demikian, dalam upaya pemberantasan korupsi, pihaknya lebih menggunakan strategi pencegahan melalui pendidikan dan perbaikan sistem pengelolaan pemerintahan.

“Kita membentuk sistem agar tak ada ruang untuk melakukan korupsi,” kata Nawawi.

Lebih lanjut, kata Nawawi, selain memperkuat pendidikan anti korupsi dan sistem yang lebih baik, ada hal penting lainnya yang perlu dimiliki oleh pejabat pemerintah, yaitu integritas. Tanpa integritas seluruh pendidikan dan sistem yang dibentuk akan runyam.