Blangpidie, Acehglobal — Pemerintah Desa Gadang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), secara resmi membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Gedung Serbaguna desa setempat, Selasa (20/5/2025).

Selain membentuk koperasi, dalam Musdesus tersebut pada peserta musyawarah juga memilih dan mengukuhkan pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih Desa Gadang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.

Musdesus ini dihadiri pihak perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Abdya, Hendra Utama, dan Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Kabupaten Abdya, Elizar Lizam, SE.Ak.

Selain itu, turut hadir Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Abdya, Teuku Jasman, Imum Mukim Kemukiman Rawa, Ramli, Pendamping Desa, aparatur desa, dan serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

Keuchik (Kepala Desa) Gadang, Safaruddin Enha, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi desa Merah Putih adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di desa/kelurahan.

“Alhamdulillah, hari ini Koperasi Merah Putih Desa Gadang resmi terbentuk. Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat ekonomi desa secara kolektif dan berkelanjutan,” kata Safaruddin.

Ia menyebutkan, koperasi ini mengacu pada kebijakan nasional yang tertuang dalam Inpres Nomor 9 tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025, sebagai strategi percepatan penguatan ekonomi desa.

“Koperasi Merah Putih ini nanti akan mengelola unit usaha sesuai dengan potensi lokal Desa Gadang. Kita berharap koperasi ini bisa bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya Inpres, lanjut Safaruddin, pembentukan koperasi ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur aspek legalitas kelembagaan koperasi.

“Secara nasional, Koperasi Merah Putih akan menjadi wadah pengelolaan berbagai unit usaha. Mulai dari pengadaan sembako, klinik desa, apotek, simpan pinjam, pergudangan (cold storage), hingga logistik desa. Hal ini juga memperhatikan karakteristik, potensi, dan Lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan,” jelasnya mengutip isi Inpres Nomor 9/2025.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp