Jantho, AcehGlobalnews.com — Mantan Keuchik (kepala desa) berinisial AD (42) di Gampong Piyeung di Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap polisi atas kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 423 juta.

Mantan Keuchik Gampong Piyeung itu ditahan Satreskrim Polres Aceh Besar setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa, pada Selasa (18/10/2022).

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam menjelaskan, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku AD setelah melalui berbagai proses hukum, serta dilengkapi beberapa alat bukti yang cukup.

Kasus itu bermula dari adanya laporan pada 16 Februari lalu tentang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019-2020 oleh mantan Keuchik Gampong Piyeung Lhang.

“Pada 2019-2020, AD diduga mengelola Dana Desa tanpa melibatkan perangkat desa dan tidak membuat pertanggungjawaban, sehingga tahun 2021-2022 Gampong Piyeung Lhang tidak menerima anggaran Dana Desa,” kata Carlie, Rabu, (19/10/2022).

Kemudian, sambungnya, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk meminta keterangan tersangka, saksi, saksi ahli, beserta laporan hasil audit pihak Inspektorat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, serta bukti yang cukup, maka AD memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Piyeung Lhang T.A 2019-2020, dengan kerugian keuangan negara Rp 423.715.153.

Saat ini tersangka AD beserta barang bukti berupa dokumen pengelolaan Dana Desa Piyeung Lhang Tahun Anggaran 2019-2020 diamankan di Polres Aceh Besar untuk diproses hukum.

“AD disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Carlie. (*)