Dalam Dumas tersebut, kata pria yang akrab disapa –Haji Embong– itu, YARA menyampaikan kronologis dengan beberapa alat bukti pendukung lainnya.
Menurut YARA, selain Rahmat Fitri, (Kadis Pendidikan), Muklis, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung dan atau e purchasing dan Zulfahmi (PPTK pada Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh yang sudah dijadikan sebagai tersangka oleh Polda Aceh masih ada beberapa nama yang disebut dalam keterangan tersangka sampai saat ini tidak tersentuh hukum.
“Kami menyampaikan kepada KPK bahwa dalam kasus ini baru tiga orang dijadikan tersangka, sedangkan tujuh nama lagi yang dalam keterangan tersangka terlihat terlibat aktif dalam mengatur alokasi anggaran dari hulu sampai hilir, yaitu Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian dan Zulfikar alias Om Zul. Mereka ini masih belum tersentuh hukum. Karena itu, kami minta kepada KPK untuk dapat membantu Polda Aceh agar kasus tersebut dapat diusut tuntas,” kata Haji Embong usai menyerahkan Dumas ke Gedung KPK di Jakarta.(*)