| BLANGPIDIE – Kementerian Sosial (Kemensos) RI resmi memberlakukan aturan baru terkait masa kepesertaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025.
Penerima manfaat yang telah mendapatkan bantuan lebih dari lima tahun bakal dikeluarkan melalui program graduasi mandiri, kecuali kategori lanjut usia (lansia) dan disabilitas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Nomor 40/3/HK.01/7/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKH.
Aturan baru tersebut secara otomatis membuat peserta yang menerima PKH sejak 2013 hingga 2018 tidak lagi memenuhi syarat. Dikarenakan, masa kepesertaannya sudah melebihi lima tahun.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator PKH Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Rahmad Yudri, dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025) di Blangpidie.
“Aturan baru dari pemerintah pusat yakni keputusan Dirjen Linjamsos RI, bahwa KPM PKH di atas lima tahun akan digraduasi. Artinya, mereka dikeluarkan dari daftar penerima, kecuali untuk kategori lansia dan disabilitas,” ujarnya.
Rahmad menjelaskan, KPM PKH periode 2013–2018 dipastikan masuk daftar graduasi. Namun, ia meminta masyarakat tidak panik.
Sebab, katanya, meski dikeluarkan dari PKH, pemerintah tetap menjamin mereka melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan gratis.
“Ketika dikeluarkan, pemerintah masih memberikan bantuan PBI bagi penerima PKH yang telah digraduasi,” jelasnya.
Rahmad menambahkan, proses graduasi dilakukan melalui penandatanganan surat pernyataan oleh setiap KPM PKH. Apabila penerima menolak menandatangani, maka akan di-graduasikan melalui layanan cek bansos. Hal tersebut, kata dia, akan secara otomatis menyebabkan KPM tidak lagi menerima bantuan sosial.
“Jika tidak mau menandatangani, graduasi tetap berjalan berjalan melalui layanan cek bansos,” sebut Rahmad.
Namun, Rahmad mengingatkan, KPM PKH yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi menolak menandatangani surat pernyataan graduasi, maka ia khawatir akan berdampak pada bantuan lain yang diterima KPM tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan