AcehGlobalNews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah membuat fitur khusus bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar atau tidak sebagai anggota partai politik (Parpol).
KPU memperkenalkan website berbasis online, yaitu info.pemilu.go.id untuk mengecek apakah masyarakat terdaftar atau tidak sebagai anggota parpol.
KPU mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi mengecek identitasnya dalam fitur tersebut. Caranya mudah dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman yang ditampilkan.
Pada laman utama info.pemilu.go.id itu, ditampilkan enam fitur yaitu Tahapan Pemilu, JDIH KPU, PPID KPU, Lindungi Hakmu, Cek Anggota Parpol, dan Lapor.
Jika anda ingin mengecek terdaftar atau tidak sebagai anggota parpol, anda tinggal pilih fitur “Cek Anggota Parpol.”
Kemudian, anda akan dihadapkan pada selembar form Cek Anggota Partai Calon Peserta Pemilu yang berisi 10 baris.
Anda diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada form yang tersedia. Lalu klik “Cari”.
Apabila tidak terdaftar sebagai anggota parpol, maka calon peserta pemilu akan muncul pemberitahuan di bawah hasil pencarian bahwa “NIK Tidak Terdaftar Dalam Sipol.”
Namun, bila masyarakat tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai, tapi NIK terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), maka KPU RI menyediakan Surat Sanggahan bagi masyarakat yang keberatan namanya dicatut parpol pada laman “Helpdesk.”
Berikut cara cek keanggotaan parpol, KLIK LINK INI.