Jakarta, Acehglobal — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memutuskan untuk tidak lagi menampilkan grafik data perolehan suara Pilpres dan Pileg dalam situs web Sirekap.

Dilihat Acehglobal, Rabu (6/3/2024), situs web resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum) pemilu2024.kpu.go.id tidak lagi menampilkan grafik data perolehan suara baik Pilpres (Pemilihan Presiden) maupun Pileg (Pemilihan Legislatif).

Sebelumnya, situs KPU menampilkan grafik data persentase perolehan suara kedua pemilu tersebut. Kini, publik hanya dapat melihat foto formulir model C hasil plano.

Dilansir detik, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu.

Menurutnya, selama ini publik jarang melihat foto formulir model C hasil plano, padahal formulir tersebut merupakan bukti otentik yang ditulis oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara).

“Formulir model C hasil plano ini ditulis oleh KPPS di setiap TPS dan disaksikan oleh para saksi dari pasangan calon dan partai politik, serta diawasi oleh Panwas (Panitia Pengawas Pemilu),” kata Idham, kepada wartawan, Rabu (5/3/2024).

Tangkap layar Sirekap situs pemilu2024.kpu.go.id, Rabu (6/3/2024), publik hanya dapat melihat foto formulir model C hasil plano.

Idham menambahkan, KPU tidak lagi menampilkan data numerik perolehan suara sementara karena berpotensi menimbulkan polemik dan prasangka. Hal ini disebabkan karena data tersebut belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota.