Jakarta, Acehglobal — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih tidak dapat dilantik susulan sebagai anggota legislatif jika gagal dalam Pilkada 2024.

KPU mengklarifikasi bahwa caleg terpilih yang berpartisipasi dalam Pilkada diwajibkan untuk menyatakan kesediaannya untuk mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

“Nggak. Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi (dilantik susulan), karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/5/2024).

Sebelumnya, Hasyim pernah menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi caleg terpilih Pemilu 2024 untuk dilantik secara susulan, jika mereka kalah dalam Pilkada 2024.

Namun, saat ini, Hasyim menegaskan bahwa caleg terpilih yang menjadi pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari statusnya.

Dia menambahkan bahwa surat pernyataan kesediaan untuk mundur harus disampaikan kepada KPU paling lambat 5 hari setelah penetapan pasangan calon.

Hasyim memastikan bahwa tidak akan ada celah bagi caleg terpilih yang berpartisipasi dalam Pilkada untuk menunda pelantikannya.

Jika caleg terpilih tersebut mengajukan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, maka KPU akan segera merevisi SK KPU mengenai calon terpilih.

“Tidak ada celah untuk menunda pelantikan, karena norma dalam peraturan KPU telah disepakati. Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri, maka kemudian SK KPU tentang calon terpilih ya kita ubah,” jelas dia.