Jakarta, Acehglobal — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 2024. Ketiga paslon tersebut adalah Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo – Mahfud Md, dan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
“Berdasarkan pasal 235 ayat 1 UU No 7 tahun 2017 dan telah dilakukan sidang pleno tertutup, KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusulkan parpol NasDem, PKB, dan PKB, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan capres dan cawapres 2024,” kata Komisioner KPU RI, Idham Holik, dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPU RI, Jakarta, Senin (13/11/2023).
“Selanjutnya, untuk pasangan capres cawapres Ganjar Prabowo dan Mahfud Md, diusulkan PDIP, PPP, Perindo, Hanura telah dinyatakan memenuhi syarat paslon capres cawapres untuk pemilu 2024,” sambungnya.
“Selanjutnya paslon capres cawapres Prabowo Subianto dan Gibran yang diusulkan Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSSI, PBB partai garda RI telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon capres cawapres pemilu 2024,” kata Idham.
Idham menjelaskan, penetapan ketiga paslon tersebut dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap semua dokumen yang diajukan oleh parpol pengusung.
Selain itu, ketiga bakal pasangan capres – cawapres juga telah menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
“KPU telah melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap semua dokumen yang diajukan oleh parpol pengusung. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, KPU menyatakan bahwa ketiga paslon tersebut memenuhi syarat untuk mengikuti Pilpres 2024,” ujar Idham.
Dengan penetapan ini, maka tahapan Pilpres 2024 memasuki babak baru, yaitu pengundian nomor urut paslon. Pengundian akan dilakukan pada Selasa (14/11/2023) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp