“Adapun motif pembunuhan, pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang saat ini hamil tiga bulan dan meminta pelaku untuk bertangung jawab. Takut hubungan antara keduanya diketahui dan menyimpan aib maka pelaku nekat menghabisi korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, lanjut Miftahuda, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup,” tegas Kasat.
Hasil Autopsi Korban
Dari hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik di RSUD Kota Langsa, ditemukan terdapat luka sayat pada leher korban sekira 20 centimeter, dan saluran pernafasan, serta tenggorokan putus.
Selain itu, juga terdapat luka sebesar 3 centimeter di bagian kepala sebelah kiri yang diduga akibat benda tumpul dan pendarahan di bagian otak sebelah kiri.
Pada rahim korban juga ditemukan janin yang diperkirakan berusia tiga bulan. (red)