Calang, Acehglobal – Rahmat, S.Sy, CPCLE, kuasa hukum dari Al, membantah pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat terkait tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.

Menurut Rahmat, kliennya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan yaitu terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Aceh Jaya.

Rahmat menjelaskan bahwa kliennya Al yang notabene Ketua MAA Aceh Jaya itu sudah beberapa kali dipanggil oleh pihak Polres Aceh Jaya terkait laporan yang dibuat oleh korban.

Laporan tersebut menyebut keterlibatan Al berdasarkan pengakuan korban yang mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur. Namun, Rahmat menegaskan bahwa hingga saat ini, kliennya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.

“Klien saya, Al, pada tahun 2023 hanya pernah singgah di depan rumah korban bersama istrinya. Mereka tidak pernah bertemu dengan korban, apalagi melakukan tindakan yang dituduhkan,” ujar Rahmat dalam rilisnya, Minggu (28/9/2024).

Lebih lanjut, Rahmat juga menyoroti keterangan saksi yang menyebutkan bahwa saksi tidak melihat langsung adanya tindakan yang dilakukan oleh Al.

“Saksi hanya melihat bahwa klien saya pernah berada di lokasi tersebut, tetapi tidak ada bukti langsung terkait perbuatan yang dituduhkan,” jelasnya.

Rahmat juga menegaskan bahwa kliennya dengan tegas membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa Al pernah mendatangi rumah korban, seperti yang diberitakan.

Mengenai hasil visum et repertum, Rahmat menerangkan bahwa hasil visum tersebut tidak dapat menunjukkan siapa pelaku dari perbuatan tersebut.