Kuasa Hukum Terdakwa (RA), Tarmizi Yakub, SH, MH terhadap kasus pemerkosaan anak dibawah umur menyampaikan, kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya.
Dalam fakta persidangan, kata Tarmizi, terdakwa anak tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut, sehingga majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie memvonis bebas terdakwa.
“Selaku kuasa hukum, kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim MS Blangpidie dengan register perkara Nomor: 1/Pen.JN/2022/MS-Bpd kemarin, tanggal 25 Juli 2022, dimana dengan segala keterbatasan baik aturan hukum di Qanun, serta minimnya pengalaman hakim dalam mengadili perkara jinayat, namun majelis hakim dapat menegakkan kebenaran, mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” kata Tarmizi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7/2022).
Tarmizi mengungkapkan, sebagai kuasa hukum terdakwa sangat menyayangkan sikap JPU yang begitu serampangan menerima berkas perkara dan menyatakan berkas lengkap atau P21, padahal terhadap perkara anak, terdakwa tidak terpenuhi minimal dua alat bukti.
“Perkara ini terkesan dipaksakan, mestinya JPU sesuai hukum dan fakta persidangan, terdakwa harus dituntut bebas dari segala tuntutan hukum, karena perbuatan yang dituduhkan JPU samasekali tidak terbukti di persidangan,” jelasnya.
JPU, tambah Tarmizi, mestinya tidak bisa menyatakan perkara ini lengkap dan tidak bisa pula melimpahkan ke persidangan, karena selain terdakwa dan saksi fakta, kakak dan nenek terdakwa membantah tuduhan tersebut.