GLOBAL BANDA ACEH – Kurang dari 24 jam, Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap warga MY (45) di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara yang terjadi pada Selasa (1/3/2022) lalu.
Pelaku berinisial AJ (23) berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara di Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (3/3/2022).
“Pelaku sudah ditangkap tadi pagi di Aceh Besar,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy didampingi Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Kamis (3/3/2022).
Baca juga: Ditembak Senapan Angin, Warga Aceh Utara Meninggal Dunia
Winardy menjelaskan, pelaku berusaha melarikan diri dengan menaiki angkutan umum ke Banda Aceh. Begitu mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku di Aceh Besar.
Saat ini, tambah Winardy, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit senapan angin yang digunakan untuk membunuh dan satu unit handphone diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses hukum.
“Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Winardy juga menegaskan, motif pembunuhan tersebut karena sakit hati. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu.
“Motif sementara adalah dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu,” kata Winardy, menegaskan.
Baca juga: Polisi Kejar Pelaku Penembakan Warga di Aceh Utara
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan itu terjadi terhadap korban, yakni M Yusuf bin M Risyad alias Burak (45).