Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pada program pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA).
“Kejari Abdya telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi program pembangunan sistem Informasi terpadu PIKA Abdya Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.320.638.000,” kata Kasie Intelijen Kejari Abdya, Joni Astriaman, SH, Jumat (3/6/2022).
Joni menambahkan, penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-414/L. 1.281 Fd.l/06/2021 tanggal 25 Juni 2021.
“Selain itu, penetapan tersangka tersebut juga berdasarkan hasil ekspose, dimana dalam ekspose penyidik telah menemukan cukup bukti perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka,” sambungnya.
Joni menyebutkan, kedua tersangka diantaranya, berinisial MSA (27) selaku Direktur PT. Karya Generus Bangsa. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-10/Fd.1/06/2022 tanggal 03 Juni 2022. Dan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor : PRINT-01/Fd.1/06/2022 tanggal 03 Juni 2022.
Selanjutnya, KHZ (52) selaku PPK dana APBK Kabupaten Abdya tahun 2020, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R11/Fd.1/06/2022 tanggal 03 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor : PRINT-02/Fd.1/06/2022 tanggal 03
Juni 2022.