GLOBAL BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Perpanjangan PPKM itu dilakukan Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Ingub Nomor 22 INSTR Tahun 2021. Perpanjangan Ingub tersebut berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021.

Ingub berisi tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro level 4, level 3, level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran virus Corona.

Ingub itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, level 3 level 2 dan level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan dalam perpanjangan PPKM ini hanya terdapat satu wilayah yang masih berada di level 4, yaitu Kabupaten Pidie.

Sementara, 3 kabupaten kota di Aceh berada di level 1 PPKM yakni, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh Utara dan Kota Subulussalam.

Selanjutnya, 13 wilayah lainnya berada di level 2 PPKM. Ke 13 wilayah itu diantaranya, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Lhokseumawe dan Langsa.

“Kemudian, PPKM level 3 masing-masing berlaku terhadap 3 wilayah, yakni Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Besar, Simeulue, Gayo Lues, dan Banda Aceh,” kata Iswanto, Selasa (5/10/2021).