BLANGPIDIE, – Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kembali mencuat. Meski Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan secara inkrah agar lahan tersebut dikembalikan kepada negara, status pengelolaannya hingga kini masih belum jelas.
Di tengah ketidakpastian itu, muncul dugaan adanya praktik jual beli ilegal oleh oknum warga setempat. Sejumlah orang disebut memperjualbelikan lahan eks HGU tersebut kepada warga lain dengan alasan pembayaran uang ganti rugi atau pembersihan lahan (biaya babat).
Salah satu warga asal Kecamatan Manggeng mengaku sudah membeli sebidang tanah di kawasan eks HGU PT CA. Ia menyerahkan uang sebesar Rp15 juta untuk satu hektare lahan kepada seseorang yang mengaku sebagai anggota kelompok tani di Babahrot.
“Kami tidak tau betul dengan status tanah tersebut. Pengakuan penjual aman-aman saja. Kata dia, tanah ini sudah diserahkan oleh pemerintah kepada ketua kelompok,” ungkapnya kepada , Selasa (14/10/2025).
Ibu paruh baya itu menuturkan, sang penjual—yang juga disebut ketua kelompok tani—berjanji akan mengurus surat kepemilikan tanah tersebut setelah lahan ditanami seluruhnya.
“Ya, katanya lahan seluas 1.400 hektar ini sudah diserahkan ke kelompok oleh pemerintah. Nanti akan dibuat surat jika keseluruhan lahan tersebut sudah ditanam, makanya kami yakin dan memberikan uang pembayaran sebanyak Rp15 juta kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Namun setelah pembayaran dilunasi, pembeli mulai curiga dengan isi kuitansi yang diterimanya. Bukti transaksi tersebut ternyata tidak mencantumkan pembelian lahan, melainkan hanya tertulis “biaya babat dan persiapan lahan”.
“Saya semakin sadar setelah mencari informasi dari banyak orang ternyata si penjual ini hanya sedang melakukan praktik pembodohan kepada kami,” ujarnya dengan nada kesal.
Ia pun berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan menindak dugaan praktik jual beli ilegal tersebut agar tidak ada lagi korban lain.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
