BLANGPIDIE, ACEHGLOBALNEWS.com – Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kembali mencuat. Meski Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan secara inkrah agar lahan tersebut dikembalikan kepada negara, status pengelolaannya hingga kini masih belum jelas.
Di tengah ketidakpastian itu, muncul dugaan adanya praktik jual beli ilegal oleh oknum warga setempat. Sejumlah orang disebut memperjualbelikan lahan eks HGU tersebut kepada warga lain dengan alasan pembayaran uang ganti rugi atau pembersihan lahan (biaya babat).
Salah satu warga asal Kecamatan Manggeng mengaku sudah membeli sebidang tanah di kawasan eks HGU PT CA. Ia menyerahkan uang sebesar Rp15 juta untuk satu hektare lahan kepada seseorang yang mengaku sebagai anggota kelompok tani di Babahrot.
“Kami tidak tau betul dengan status tanah tersebut. Pengakuan penjual aman-aman saja. Kata dia, tanah ini sudah diserahkan oleh pemerintah kepada ketua kelompok,” ungkapnya kepada Acehglobalnews.com, Selasa (14/10/2025).
Ibu paruh baya itu menuturkan, sang penjual—yang juga disebut ketua kelompok tani—berjanji akan mengurus surat kepemilikan tanah tersebut setelah lahan ditanami seluruhnya.
“Ya, katanya lahan seluas 1.400 hektar ini sudah diserahkan ke kelompok oleh pemerintah. Nanti akan dibuat surat jika keseluruhan lahan tersebut sudah ditanam, makanya kami yakin dan memberikan uang pembayaran sebanyak Rp15 juta kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Namun setelah pembayaran dilunasi, pembeli mulai curiga dengan isi kuitansi yang diterimanya. Bukti transaksi tersebut ternyata tidak mencantumkan pembelian lahan, melainkan hanya tertulis “biaya babat dan persiapan lahan”.
“Saya semakin sadar setelah mencari informasi dari banyak orang ternyata si penjual ini hanya sedang melakukan praktik pembodohan kepada kami,” ujarnya dengan nada kesal.
Ia pun berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan menindak dugaan praktik jual beli ilegal tersebut agar tidak ada lagi korban lain.
“Cukup kami yang terakhir, saya berharap kepada penegak hukum jangan biarkan hukum dan aturan kita membisu sehingga membuka ruang kejahatan bagi penipu,” pintanya.
Informasi lain yang diterima, anak ibu tersebut yang baru menikah juga ikut membeli lahan di lokasi yang sama dengan skema serupa.
Hingga berita ini diturunkan, media ini belum berhasil mendapatkan keterangan dari pihak penjual terkait transaksi yang disebut bernilai Rp15 juta per hektar itu.
Putusan Inkrah, Redistribusi Belum Jalan
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri ATR/BPN sudah mengeluarkan SK No. 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Maret 2019, tentang perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PT Cemerlang Abadi.
Dari 4.847 hektare yang diusulkan PT CA untuk perpanjangan HGU, Kementerian ATR/BPN hanya memperpanjang 2.002 hektare saja. Sedangkan sisanya 1.902 hektare dialokasikan untuk objek reforma agraria (TORA), dan seluas 960 hektare lagi menjadi lahan plasma perkebunan rakyat. Dengan demikian tanah sekitar 2.862 hektar HGU PT CA dicabut.
Namun PT CA menggugat keputusan tersebut hingga ke tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Gugatan mereka ditolak, dan keputusan inkrah memenangkan negara.
Enam tahun berlalu, redistribusi lahan belum juga terealisasi. Tidak ada kejelasan siapa penerimanya, sertifikat belum diterbitkan, dan petani masih menunggu kepastian hak atas tanah yang telah dikembalikan ke negara itu.
Janji Gubernur Evaluasi HGU di Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya berjanji akan mengevaluasi seluruh Hak Guna Usaha (HGU) bermasalah di Aceh. Kasus lahan eks-HGU PT CA kini menjadi salah satu ujian yang harus diselesaikan oleh pucuk pimpinan Pemerintah Aceh itu.
Meski negara telah menang di pengadilan, masyarakat belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah itu. Lahan yang seharusnya dikembalikan kepada negara justru menjadi ladang konflik dan spekulasi.
Pertanyaannya, di mana posisi Gubernur Mualem—sapaan akrab Muzakir Manaf—dalam menyelesaikan masalah ini?
Bupati Abdya Sudah Bersikap

Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin, sebelumnya menegaskan bahwa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot bakal dijadikan sawah baru untuk dikelola masyarakat.
“Paling tidak, kita mau ciptakan, mencetak sawah baru untuk masyarakat Abdya (di lahan eks HGU PT CA),” kata Safaruddin saat menghadiri pelantikan pengurus Ikatan Masyarakat Abdya (Ikamabdya) di Banda Aceh, Sabtu malam (10/5).
Ia menilai pemerintah harus segera turun tangan menyelesaikan persoalan lahan seluas 2.862 hektar itu agar tidak memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Sisanya itu akan menjadi konflik sosial kalau tidak dibereskan oleh pemerintah,” ujarnya.
Safaruddin mengaku telah menemui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membahas penyelesaian lahan tersebut.
“Sudah saya katakan kepada Pak Menteri ATR/BPN untuk memberikan rekomendasi kepada saya, mau saya apakan ini,” tutur mantan Wakil Ketua DPR Aceh itu.
Terkait adanya pihak yang diduga merampas lahan tersebut hingga terjadinya praktik jual-beli di kawasan HGU PT CA, Safaruddin menegaskan bahwa masalah itu harus ditertibkan.
“Siapapun itu, oknum pejabat kah, orang terdekat kah, tidak ada urusan, itu harus kembali ke pemerintah, pemerintah yang akan mengatur mau dikemanakan,” tegasnya.
“Hari ini kenapa saya katakan itu, karena saya tidak punya beban. Kenapa, HGU ini tidak terselesaikan dulu. Masalahnya sederhana, karena ada udang dibalik batu. Kembalikan tanah itu demi kebaikan masyarakat,” pungkas Safaruddin. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan