Lahan Eks HGU PT CA Diduga Diperjualbelikan, Warga Bayar Rp15 Juta per Hektar dengan Dalih Ganti Rugi - Laman 2 dari 3

Lahan Eks HGU PT CA Diduga Diperjualbelikan, Warga Bayar Rp15 Juta per Hektar dengan Dalih Ganti Rugi

Laporan: Muhammad Nasir | Editor: Redaksi
Lahan PT Cemerlang Abadi. (Dok. Pemkab Abdya)

“Cukup kami yang terakhir, saya berharap kepada penegak hukum jangan biarkan hukum dan aturan kita membisu sehingga membuka ruang kejahatan bagi penipu,” pintanya.

Informasi lain yang diterima, anak ibu tersebut yang baru menikah juga ikut membeli lahan di lokasi yang sama dengan skema serupa.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum berhasil mendapatkan keterangan dari pihak penjual terkait transaksi yang disebut bernilai Rp15 juta per hektar itu.

Putusan Inkrah, Redistribusi Belum Jalan

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri ATR/BPN sudah mengeluarkan SK No. 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Maret 2019, tentang perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PT Cemerlang Abadi.

Dari 4.847 hektare yang diusulkan PT CA untuk perpanjangan HGU, Kementerian ATR/BPN hanya memperpanjang 2.002 hektare saja. Sedangkan sisanya 1.902 hektare dialokasikan untuk objek reforma agraria (TORA), dan seluas 960 hektare lagi menjadi lahan plasma perkebunan rakyat. Dengan demikian tanah sekitar 2.862 hektar HGU PT CA dicabut.

Namun PT CA menggugat keputusan tersebut hingga ke tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Gugatan mereka ditolak, dan keputusan inkrah memenangkan negara.

Enam tahun berlalu, redistribusi lahan belum juga terealisasi. Tidak ada kejelasan siapa penerimanya, sertifikat belum diterbitkan, dan petani masih menunggu kepastian hak atas tanah yang telah dikembalikan ke negara itu.

Janji Gubernur Evaluasi HGU di Aceh

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf saat memberi sambutan di pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Sabtu (15/2/2025). Foto: Warga.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya berjanji akan mengevaluasi seluruh Hak Guna Usaha (HGU) bermasalah di Aceh. Kasus lahan eks-HGU PT CA kini menjadi salah satu ujian yang harus diselesaikan oleh pucuk pimpinan Pemerintah Aceh itu.

Meski negara telah menang di pengadilan, masyarakat belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah itu. Lahan yang seharusnya dikembalikan kepada negara justru menjadi ladang konflik dan spekulasi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tutup