Korupsi ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti menyalahgunakan jabatan atau kewenangan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Hal ini tentu saja berakibat fatal bagi negara, menghambat pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Praktik politik uang dengan tujuan mempengaruhi pemilih dalam pemilihan legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2024 adalah tindakan yang sangat diharamkan menurut ajaran agama Islam.
Ajaran Islam menegaskan pentingnya keadilan, integritas, dan kejujuran dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam proses pemilihan pemimpin.
Larangan Suap dalam Islam
Islam mengajarkan bahwa memberi atau menerima suap adalah perbuatan yang melanggar prinsip keadilan dan moral. Karena, suap dapat merusak integritas pemilihan dan menciptakan ketidaksetaraan di antara calon-calon yang berkompetisi.
Dalam Islam, larangan terhadap suap tercermin dalam berbagai ajaran dan nasehat dari Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah Saw.
Dalil dalam Al-Qur’an:
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah (2:188):
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًۭا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap hakim dan pemegang-pemegang kuasa agar dapat memakan sebahagian dari harta manusia itu dengan dosa padahal kamu mengetahui.”
Ayat ini menegaskan larangan memberi suap untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah. Suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap keadilan dan menyebabkan ketidaksetaraan dalam masyarakat.