Larangan Suap dalam Islam

Islam mengajarkan bahwa memberi atau menerima suap adalah perbuatan yang melanggar prinsip keadilan dan moral. Karena, suap dapat merusak integritas pemilihan dan menciptakan ketidaksetaraan di antara calon-calon yang berkompetisi.

Dalam Islam, larangan terhadap suap tercermin dalam berbagai ajaran dan nasehat dari Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah Saw.

Dalil dalam Al-Qur’an:
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah (2:188):

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًۭا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap hakim dan pemegang-pemegang kuasa agar dapat memakan sebahagian dari harta manusia itu dengan dosa padahal kamu mengetahui.”

Ayat ini menegaskan larangan memberi suap untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah. Suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap keadilan dan menyebabkan ketidaksetaraan dalam masyarakat.

Disamping itu dalam Surah Al-Ma’idah Ayat 42, Allah SWT juga berfirman:

سَمَّٰعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِن جَآءُوكَ فَٱحْكُم بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِن تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيْـًٔا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِٱلْقِسْطِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ

Artinya: Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.

Dilansir dari NU Online, Profesor Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan salah satu yang terlarang, dan sering dilakukan dalam masyarakat, adalah menyuap atau menyogok.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp