Blangpidie, AcehGlobalNews – Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menandatangani perjanjian kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH JKA) Cabang Blangpidie, terkait pemberian layanan pos bantuan hukum (Posbakum) kepada masyarakat.
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dihadiri Ketua PN Blangpidie, Munawar Hamidi S.H, dan Direktur LBH JKA Muhammad Nasir, S.H, M.H, yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri setempat, Kamis (22/12/2022).
Kerjasama pemberian layanan Posbakum antara kedua belah pihak ini tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara PN Blangpidie dan LBH JKA Cabang Blangpidie, Nomor W1-U20/1618/HK.03/12/2022, tertanggal 22 Desember 2022.
Dalam kesempatan itu, Ketua LBH JKA Cabang Blangpidie, Muhammad Nasir mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada PN Blangpidie, karena telah memberikan kesempatan kepada LBH JKA sebagai lembaga pemberi layanan Posbakum terhadap masyarakat di tahun 2023 akan datang.
Muhammad Nasir mengaku siap memberikan pelayanan Posbakum yang maksimal kepada masyarakat Abdya yang membutuhkan keadilan dan pendampingan hukum, baik secara litigasi maupun non litigasi (Pidana dan Perdata).
“Masyarakat Abdya dapat mendatangi Kantor LBH JKA Cabang Blangpidie yang beralamat di Jalan Iskandar Muda Gampong Keude Paya Kecamatan Blangpidie setiap hari kerja yaitu senin sampai Kamis,” ungkapnya.
Selain itu, sebut Muhammad Nasir, untuk menghubungi kantor LBH JKA, masyarakat juga dapat menghubungi nomor kontak 085277128844 (Adv. Syahban Nuradi), dan 085277479767 (Adv. Irwan Syahputra).
“LBH JKA Cabang Blangpidie telah terdaftar secara resmi di kantor Kesbangpol Kabupaten Abdya, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Keberadaan Ormas Nomor 220/ 315 tanggal 09 Desember 2022, dan berdomisili di Gampong Keude Paya sesuai dengan Surat Keterangan Domisili Nomor 140/186/2022 tanggal 01 November 2022,” tuturnya. (*)