GLOBAL JAKARTA – Pada bulan Februari 2022 ini terdapat Hari Libur Nasional, yaitu memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari esok, Senin 28 Februari.

Pemerintah sendiri tidak menggeser Isra Miraj 2022 tahun ini meskipun libur Nasional kali ini berada di awal pekan atau Long Weekend.

Jika dibandingkan tahun 2021 lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan menggeser beberapa hari libur nasional yang berisi momen-momen peringatan keagamaan.

Alasan pemerintah saat itu adalah untuk mengantisipasi pandemi, mengurangi pergerakan masyarakat di saat pandemi Covid-19.

Sebagai contoh, Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengubah libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah/2021.

Tahun baru Islam atau 1 Muharram yang sebelumnya jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021 digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Namun, perlu diingat Tahun Baru Islam 1443 H tetap jatuh pada 10 Agustus 2021, tapi hanya waktu liburnya saja yang berubah.

Pada Oktober 2021 lalu, Pemerintah juga mengeser tanggal merah Maulid Nabi Muhammad SAW yang seharusnya tanggal 19 Oktober 2021 kemudian digeser menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Libur Nasional Sepanjang Tahun 2022

Libur Nasional tahun 2022 ini sudah diatur dalam Surat Keputusan bersma (SKB) Tiga Menteri bernomor 963/2022 tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

SKB itu ditandangani oleh Menteri Agama Yaqut C. Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menko Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi, Tjahyo Kumulo.

Dalam SKB itu tertuliskan soal daftar libur nasional. Total sepanjang tahun 2022 ini ada 15 hari yang ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.