Blangpidie – Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (LSM KOMPAK), meminta KIP Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) untuk menjalankan Surat Edaran Gubernur Aceh, perihal larangan merangkap jabatan bagi perangkat gampong.

“Larangan perangkat Desa rangkap jabatan menjadi penyelenggara pemilu memang tidak diatur dalam Kpt. KPU Nomor 476 dan 534 Tahun 2022, tentang tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada,” kata Koordinator LSM Kompak, Saharuddin, Selasa (31/1/2023).

Akan tetapi, sambung Saharudin, perangkat Gampong merangkap jabatan telah dilarang dalam Surat edaran Gubernur Aceh Nomor 414.2/350, Tanggal 09 Januari 2023, perihal Pembinaan Kepada Keuchik, Perangkat Gampong dan Lembaga Tuha Peut Gampong yang merangkap Jabatan.

“Dan juga Surat Pj. Bupati Abdya Nomor 060/157, tanggal 30 Januari 2023 dan sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa tidak boleh rangkap jabatan,” sebutnya.

Karena itu, LSM KOMPAK meminta agar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Abdya untuk menjalankan Surat Edaran Gubernur Aceh dan Surat Pj Bupati Abdya tersebut.

“Sudah sangat jelas, bahwa dalam SE Gubernur Aceh dan Surat Pj Bupati Abdya, bahwa Perangkat Desa dan Tuha Peut yang telah terlanjur merangkap jabatan menjadi Penyelenggara Pemilu, maka dia harus memilih salah satu. Apakah dia memilih Penyelenggara Pemilu atau tetap sebagai Aparatur desa dengan mengundurkan diri dari Penyelenggara Pemilu,” jelas Sahar.

Sahar mengaku sejauh ini dirinya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dugaan masih adanya Perangkat Gampong yang merangkap jabatan sebagai penyelenggara pemilu.