SUKA MAKMUE – Lembaga Swadaya Masyarakat Rimueng Kila Center Atjeh (LSM-RKCA) mendesak DPRK Nagan Raya agar segera melakukan proses pergantian Antar Waktu (PAW) 3 orang Anggota komisioner KIP Nagan Raya. Selasa, (6/6/2023).

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Muhammad Yasin dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Syahrul Iman.

Mengingat terjadinya kekosongan saat ini, paska keputusan DKPP tersebut yang telah memberhentikan dua Anggota KIP Ketua dan anggota KIP Nagan Raya yakni Muhammad Yasin dan Syahrul Iman, sedangkan Muhajir Hasballah telah mengundurkan diri sebelum keputusan DKPP pada bulan yang lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM RKCA Agus Salim. RZ, S.Sos mengatakan, bahwa putusan DKPP tersebut harus ditindak lanjuti oleh KIP Provinsi Aceh dan Panwaslih dengan meminta DPRK Nagan Raya agar segera melakukan Rapat paripurna guna mengusulkan pergantian antar waktu bagi komisioner KIP yang telah diberhentikan oleh DKPP.

“Kami meminta Kepada anggota Dewan yang terhormat untuk segera bersidang guna menindak lanjuti putusan DKPP tersebut, agar tahapan Pemilu tidak terganggu dengan terbatasnya anggota KIP mengingat saat ini tahapan sangat padat,” ujar Agus.

Lebih lanjut sang aktivis ini juga mengatakan, jangan sampai ada upaya untuk memperlambat proses PAW KIP Nagan Raya ini. Hanya untuk kepentingan pihak tertentu yang bisa menghambat tugas-tugas KIP dalam rangka mengsukseskan pesta Demokrasi di kabupaten Nagan Raya.