MA Rekrut Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Tahun 2026

MA Rekrut Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Tahun 2026

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dalam Acara Apresiasi & Refleksi Akhir MA Tahun 2025 (Dok. MA RI)

Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mulai mematangkan langkah strategis untuk memperkuat layanan peradilan nasional dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.

Regulasi ini menjadi dasar hukum pelaksanaan rekrutmen hakim yang direncanakan mulai tahun 2026.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dalam kegiatan Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung RI Tahun 2025 dengan tema “Pengadilan Bermartabat Negara Berdaulat” bertempat di Balairung Mahkamah Agung, Selasa (30/12/2025).

Sunarto menjelaskan, PERMA 5 Tahun 2025 bukan sekadar aturan administratif. Peraturan ini, kata dia, menjadi penanda keseriusan Mahkamah Agung dalam menyiapkan generasi hakim yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan peradilan modern.

Selama ini, sambung Sunarto, keterbatasan jumlah hakim di sejumlah pengadilan tingkat pertama kerap berdampak pada penumpukan perkara dan lamanya proses penyelesaian.

Hal itu seiring meningkatnya beban perkara dan kebutuhan pelayanan hukum yang cepat serta berkeadilan, sehingga kehadiran hakim-hakim baru menjadi kebutuhan yang tak terelakkan.

Oleh karena itu, kata Sunarto, pengadilan tingkat pertama sebagai garda terdepan peradilan dinilai memerlukan penguatan sumber daya manusia dengan menambah para hakim profesional di tahun 2026.

Dengan adanya pengadaan hakim tersebut, Sunarto menargetkan pemerataan sumber daya hakim hingga ke pelosok negeri, sehingga masyarakat dapat merasakan akses keadilan yang lebih dekat dan merata.

Sunarto juga menjelaskan, bahwa setiap tahapan dalam proses seleksi calon hakim hingga pendidikan dirancang untuk menjaring putra-putri terbaik bangsa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter dan integritas moral yang kuat.

Lebih dari itu, lanjutnya, pengadaan hakim ini juga menjadi momentum regenerasi lembaga peradilan.

Sunarto menegaskan PERMA Nomor 5 Tahun 2025 hadir sebagai respons akan kebutuhan rekrutmen hakim, mengingat jumlah hakim yang dimiliki Mahkamah Agung dan Badan Peradilan saat ini sudah sangat sedikit.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup