Sebagai kesimpulan, penerbitan Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan merupakan langkah nyata dari Mahkamah Agung untuk menciptakan kepastian hukum dan keseragaman penanganan perkawinan antar-umat beragama.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa kebebasan beragama dan hak asasi manusia juga harus tetap menjadi fokus dalam konteks perkawinan ini. Semoga dengan aturan yang jelas dan pemahaman yang baik, kita dapat menjaga harmoni dan toleransi dalam masyarakat yang beragam agama dan kepercayaan.(*).
Editor: Redaksi
Halaman