Jakarta, AcehglobalMahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon. Penolakan ini mencakup dua perkara yang melibatkan para terpidana.

Perkara pertama dengan nomor register 198/PK/PID/2024 diajukan atas nama terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara, perkara kedua dengan nomor register 199/PK/PID/2024 diajukan oleh lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

“Tolak,” demikian bunyi yang tercantum pada amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Senin (16/12/2024).

Perkara PK yang diajukan Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diperiksa oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan bersama dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono. Sementara, perkara lima terpidana lainnya diperiksa oleh Burhan Dahlan dengan anggota majelis Jupriyadi dan Sigid Triyono.

Dalam kasus ini, terdapat delapan terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu terpidana lainnya, Saka Tatal, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan kini telah bebas murni setelah menjalani hukumannya.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menjelaskan bahwa sidang musyawarah dan pembacaan putusan dilaksanakan pada Senin (16/12/2024). Putusan akhir memutuskan untuk menolak permohonan PK para tujuh terpidana.

Dia mengatakan, pertimbangan Majelis dalam menolak permohonan PK adalah tidak terdapatnya kekhilafan judex facti (hakim yang memeriksa fakta persidangan, red.) dan judex juris (hakim yang memeriksa hukum, red.) dalam mengadili para terpidana.

Selain itu, lanjutnya, bukti baru yang diajukan para terpidana dinilai tidak memenuhi kriteria bukti baru sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Kepaniteraan Pidana Umum Mahkamah Agung,” ujar Yanto sebagaimana dikutip ANTARA, Senin.

Setelah perkara diminutasi, jelas Yanto, maka Kepaniteraan Pidana Umum MA akan segera menyelesaikan proses administrasi dan mengembalikan berkas ke pengadilan pengaju, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News