GLOBAL BANDA ACEH – Sebelas orang mahasiswa kembali mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mengembalikan anggaran pendidikan yang pernah diterima tidak sesuai syarat.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam siaran persnya, Rabu (23/2/2022).

Winardy menjelaskan, dari jumlah tersebut, enam orang dilaporkan mengembalikannya pada Senin, 21 Februari 2022, dengan total pengembalian Rp42.500.000.

Sedangkan lima orang lagi mengembalikan pada Selasa, 22 Februari 2022, dengan total pengembalian Rp93.000.000.

“Dengan demikian, saat ini 49 mahasiswa yang sudah mengembalikan kerugian negara tersebut total Rp582.145.000,” katanya.

Winardy menyampaikan, Polda Aceh akan transparan terkait jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan.

Namun, untuk saat ini penyidik belum bisa merilis siapa saja mahasiswa yang tidak memenuhi syarat maupun mahasiswa yang sudah mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Bagi yang berkepentingan dengan data tersebut dapat menghubungi posko yang ada di Ditreskrimsus,” ujarnya.

Kemudian, terkait adanya pihak yang meminta polisi untuk segera memproses aktor utama dalam kasus beasiswa ini, ia mengatakan bahwa Ditreskrimsus akan segera mengumumkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dalam waktu dekat.

“Kita sama-sama menunggu penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan teesangka. Karena dalam hal penetapan tersangka, ada ketentuan atau SOP yang harus diikuti agar tidak menyalahi aturan,” kata Winardy.

Diketahui, kasus korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK.