“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Jakarta – Majelis hakim membacakan vonis terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Hakim menyatakan Eliezer terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang digelar hari ini, Rabu (15/2/2023), Richard Eliezer divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menetapkan terdakwa Richard Pudihang Lumiu sebagai saksi justice collaborator, menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum,” sambung Wahyu.

Untuk diketahui, Bharada Richard Eliezer terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Hakim juga mengatakan Eliezer menembak 3 sampai 4 kali ke tubuh Yosua. Karena itu, hakim pun menyatakan Eliezer terbukti merencanakan pembunuhan.