“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Jakarta – Majelis hakim membacakan vonis terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Hakim menyatakan Eliezer terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang digelar hari ini, Rabu (15/2/2023), Richard Eliezer divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menetapkan terdakwa Richard Pudihang Lumiu sebagai saksi justice collaborator, menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum,” sambung Wahyu.

Untuk diketahui, Bharada Richard Eliezer terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Hakim juga mengatakan Eliezer menembak 3 sampai 4 kali ke tubuh Yosua. Karena itu, hakim pun menyatakan Eliezer terbukti merencanakan pembunuhan.

“Dari fakta di atas hilangnya nyawa Yosua telah dipertimbangkan terdakwa dengan tenang. Unsur ketiga telah terbukti,” tegas hakim.

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus tersebut pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) lalu.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam Kasus tersebut setelah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir suaminya, Brigadir Yosua Hutabarat.

Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp