Pertama, sisa anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp.215 juta. Selanjutnya kuitansi pembayaran fiktif Rp.105 juta. Lalu, barang-barang hasil pengadaan tidak disalurkan kepada masyarakat Rp.43 juta.
Selain itu, tersangka juga diduga telah melakukan mark up terhadap pengadaan barang untuk masyarakat senilai Rp.108 juta. Terakhir, kekurangan realisasi pembangunan fisik Rp.251 juta.
“Atas perbuatannya itu tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (25/11) kemarin. Tersangka sudah ditahan selama 20 hari kedepan,” ujar AKBP Qori Wicaksono.
Tersangka MS diduga melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. Maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
“Saya menghimbau kepada para kepala desa atau keuchik agar selalu berhati-hati dalam penggunaan dana desa. Penggunaannya agar mengikuti aturan dan jukni yang telah ditetapkan,” pungkas AKBP Qori Wicaksono.(*)