Tersangka MS diduga melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. Maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
“Saya menghimbau kepada para kepala desa atau keuchik agar selalu berhati-hati dalam penggunaan dana desa. Penggunaannya agar mengikuti aturan dan jukni yang telah ditetapkan,” pungkas AKBP Qori Wicaksono.(*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp