GLOBAL BANDA ACEH – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 54 Tahun 2021 pada tanggal 18 Oktober 2021.
Intruksi tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Maluku dan Papua.
Dalam Instruksi Mendagri itu disebutkan data terbaru tidak ada lagi wilayah di Aceh yang masuk kategori PPKM level 4.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan data terkini penerapan PPKM untuk Aceh hanya berlaku PPKM level 2 dan 3.
“Daerah dengan PPKM level 2 di Aceh yakni berlaku untuk Banda Aceh dan Aceh Tenggara. Sedangkan, wilayah dengan PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, dan Aceh Barat,” ujar Iswanto, Selasa (19/10/2021).
Selanjutnya, yang juga masuk PPKM level 3 adalah Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Simeulue, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya (Abdya), Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Lhokseumawe, Langsa, dan Subulussalam.
Menurut Iswanto, data terbaru menunjukkan perkembangan yang sangat positif terkait penanganan Covid-19 di Aceh.
Iswanto berharap kondisi ini bisa terus membaik, dimana angka penularan semakin kecil sehingga PPKM di Aceh bisa berakhir.
Selain itu, Iswanto juga menyampaikan harapan Pemerintah Aceh kepada seluruh masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari, serta menyukseskan program vaksinasi.