Seiring meningkatnya kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat pada Senin (11/7/2022).
SE Nomor 440/3917/SJ itu berisi seruan kepada gubernur dan bupati/wali kota itu terkait usaha pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, SE ini sebagai bentuk dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau booster secara nasional melalui strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.
“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Safrizal, dilansir dari situs resmi Pemprov Aceh, Selasa (12/7/2022).
Safrizal menjelaskan, SE tersebut menugaskan para gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di wilayahnya.
Kemudian, gubernur melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di seluruh kabupaten/kota pada wilayahnya.
Selain itu, gubernur melakukan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik cetak, radio, televisi, hingga media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi booster bagi semua lapisan masyarakat.
Di samping itu, lanjut Safrizal, kepada para bupati/wali kota diarahkan pula untuk melakukan berbagai langkah. Pertama, bupati/wali kota mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.