Medan, Acehglobal — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan hadir dalam kampanye calon kepala daerah pada Pilkada 2024, dengan syarat harus bersikap pasif dan tidak terlibat aktif dalam kampanye tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Mendagri Tito usai Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera Utara, yang berlangsung di Medan pada Selasa (9/7).
“Teman-teman ASN berbeda dengan teman-teman TNI Polri. Kalau TNI Polri tidak memiliki hak pilih. Kalau teman-teman ASN mereka memiliki hak pilih,” ujarnya.
Tito menjelaskan bahwa aturan mengenai kehadiran ASN dalam kampanye diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Kehadiran ASN dalam kampanye diizinkan agar mereka dapat memperoleh informasi dan referensi untuk menentukan pilihan mereka.
“Dalam aturan undang-undang, baik pilkada maupun undang-undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017, rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye. Hadir boleh, kenapa? karena dia memilikinya hak pilih. Dia boleh mendapat kesempatan untuk mendengar apa visi misi calon pemimpin, dimana dia punya hak pilih. Sehingga dia punya preferensi, bahan dia memilih siapa,” jelasnya.
Namun, Tito menekankan bahwa ASN dilarang untuk melakukan kampanye aktif. Mereka hanya diperbolehkan untuk hadir secara pasif dan mendengarkan informasi dari calon pemimpin yang akan mereka pilih. Ini menjadi perbedaan utama antara ASN dan TNI/Polri dalam konteks Pilkada.
“Padahal, yang dimaksud, ASN diberi kesempatan untuk mendengarkan visi misi yang akan para calon pemimpin, supaya dia punya hak pilih. Dia memilih yang tepat. Kira-kira gitu. Yang gak boleh dia aktif mengelola kampanye,” tegasnya.
Tito juga meminta agar informasi ini disampaikan secara utuh untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
“Tapi jangan sampai diterjemahkan, dipotongnya judulnya Mendagri ASN boleh berkampanye. Itu terjadi. Memberikan penjelasan seperti ini tidak lengkap sehingga akibatnya dianggap ASN tidak netral. Hadir berkampanye, ikut yel-yel boleh. Dia hanya mendengar untuk kepentingan dia nanti memilih referensi,” terangnya.
Sebelumnya, Tito juga mengingatkan bahwa ASN harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis, termasuk dalam mendukung calon kepala daerah.
“Saya telah mengingatkan berulang kali agar ASN tetap menjaga netralitas,” kata Tito.
Tito menambahkan, jika ada ASN yang melanggar prinsip netralitas, Bawaslu dapat melakukan investigasi atau mediasi, dan proses pidana dapat diterapkan jika ditemukan pelanggaran. Selain itu, inspektorat juga dapat mengambil langkah-langkah administratif tanpa menunggu Bawaslu jika ada dugaan ketidaknetralan.
“Inspektorat dapat bertindak jika ada indikasi ketidaknetralan dan menerapkan sanksi administratif,” tutup Tito. (*)