Jakarta, Acehglobal – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyoroti dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan gadungan atau bodrex terhadap kepala desa (kades).

“Yang paling banyak ganggu kepala desa itu dua, LSM sama wartawan bodrex. Mereka mutar itu, hari ini ke desa ini minta duit satu juta. Bayangkan kalau ada 300 desa, 300 juta. Kalah gaji Kemendes itu, gaji menteri kalah itu,” ujar Yandri dalam sebuah video yang beredar di media sosial, dikutip akun Tiktok @lensajurnalis, Senin (3/2/2025).

Pernyataan Yandri ini mendapat beragam respons dari masyarakat, terutama dari kalangan wartawan dan pegiat LSM. Sejumlah pihak mendukung langkah pemerintah dalam menjaga akuntabilitas Dana Desa, namun ada pula pihak yang meminta klarifikasi lebih lanjut terkait pernyataan Mendes PDT tersebut.

Video tersebut berasal dari kanal YouTube resmi Kemendes PDT, yang menayangkan siaran langsung Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa, pada Jumat (31/1/2025).

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Taufan Zakaria, serta Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran.

Dalam kesempatan itu, Yandri menegaskan pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan guna memastikan pemanfaatan Dana Desa yang transparan serta mencegah potensi penyalahgunaan.

“Dana Desa ini kalau kita kalkulasikan, ada sekurang-kurangnya 16 triliun rupiah, besar sekali. Maka, kami mohon pihak polisi dan jaksa untuk ikut mengawal ini. Kami tidak mau ada yang fiktif,” tegasnya.

Yandri juga mengungkapkan contoh dugaan penyimpangan dalam program ketahanan pangan yang ditemukan di wilayah Sumatera Zona II, di mana jumlah tanaman jagung yang ditanam tidak sesuai dengan laporan.

“Kemarin waktu di Sumatera Zona II, tanam jagung seribu rumpun dibuat sepuluh ribu. Itu fiktif itu. Nanti Pak Polisi dan Jaksa silakan masuk itu,” katanya.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News