Bentuk pengawasan BPD sebagaimana dimaksud berupa monitoring dan evaluasi. Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa sebagaimana dimaksud menjadi bagian dari laporan kinerja BPD. Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.

Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa;
  • Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
  • Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan;
  • dan Prestasi Kepala Desa.

Hasil capaian evaluasi BPD dapat membuat :
1. membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa;
2. meminta keterangan atau informasi;
3. menyatakan pendapat; dan
4. memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.

“Dalam hal Kepala Desa tidak memenuhi permintaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPD tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja Kepala Desa.”

Hak BPD/Tuha Peut :

  • mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  • menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  • mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  • mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan/atau pendapat; memilih dan dipilih.

Kewajiban BPD/Tuha Peut:

  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  • menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
  • menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
  • mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Laporan kinerja BPD

  • Laporan kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran.
  • Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada  Kepala  Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan.
  • Laporan kinerja BPD disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran.(*)