“Dan takziah dapat dilakukan melalui tulisan dan surat-menyurat.” (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Muhtaj [Beirut, Darul Fikr: 2006], juz II, h. 306)
Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar. Ia menjelaskan bahwa lafaz atau ungkapan takziah tidak dibatasi oleh bentuk atau redaksi tertentu.
“Adapun lafaz takziah (ungkapan belasungkawa), maka tidak ada pembatasan di dalamnya. Dengan lafaz apa pun seseorang mengucapkan belasungkawa, itu sudah dianggap sah.” (Imam An-Nawawi, Al-Adzkar [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2004], h. 271).
Berdasarkan penjelasan para ulama tersebut, mengirim karangan bunga duka cita masih dapat dikategorikan sebagai bentuk takziah. Selama di dalamnya terdapat ungkapan belasungkawa, doa, dan pesan penghiburan, maka substansi takziah tetap terpenuhi.
Karangan bunga dengan pesan doa dan simpati dapat menjadi sarana untuk menguatkan keluarga yang berduka, terutama ketika pengirim tidak dapat hadir secara langsung. Dengan demikian, esensi takziah tidak terletak pada medianya, melainkan pada niat dan pesan kebaikan yang disampaikan. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan