Jakarta, Acehglobal — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
Pemangkasan ini dilakukan sebagai bagian dari efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman di Jakarta pada Rabu (5/2), membenarkan bahwa pemangkasan ini mencakup berbagai instrumen belanja transfer ke daerah.
“Pencadangan yang dimaksud merupakan pemangkasan anggaran tiap instrumen belanja transfer ke daerah,” ujarnya.
Pemotongan anggaran ini mencakup enam instrumen utama, yaitu:
1. Kurang bayar dana bagi hasil Dipangkas Rp13,90 triliun dari pagu awal Rp27,81 triliun.
2. Dana Alokasi Umum (DAU) Dikurangi Rp15,68 triliun, sehingga dari Rp446,63 triliun menjadi Rp430,96 triliun.
3. Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Awalnya Rp36,95 triliun, kini hanya Rp18,65 triliun setelah dipangkas Rp18,31 triliun. Pemotongan terbesar terjadi pada bidang konektivitas (Rp14,6 triliun), irigasi (Rp1,72 triliun), pangan pertanian (Rp675,33 miliar), dan pangan akuatik (Rp1,31 triliun).
4. Dana otonomi khusus (Otsus) Dipangkas Rp509,46 miliar dari pagu awal Rp14,52 triliun, dengan rincian dana otsus Papua menjadi Rp9,7 triliun dan otsus Aceh Rp4,31 triliun.
5. Dana keistimewaan DIY Dikurangi Rp200 miliar, dari Rp1,2 triliun menjadi Rp1 triliun.
6. Dana desa Dipangkas Rp2 triliun dari pagu Rp71 triliun, sehingga alokasinya kini Rp69 triliun.
KMK ini berlaku sejak 3 Februari 2025. Dalam diktum kedelapan keputusan tersebut, pemangkasan anggaran disebut sebagai cadangan yang akan digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun dalam APBN dan APBD 2025.
Dari jumlah tersebut, Rp256,1 triliun berasal dari anggaran kementerian/lembaga (K/L), sedangkan Rp50,59 triliun berasal dari TKD.
Dalam kesempatan terpisah, Sri Mulyani menjelaskan bahwa arahan efisiensi anggaran ini bertujuan untuk memastikan kas negara dapat digunakan untuk program yang lebih berdampak langsung kepada masyarakat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan