Meski Diprotes Kades, Menkeu Purbaya Tetap Berlakukan PMK 81

Meski Diprotes Kades, Menkeu Purbaya Tetap Berlakukan PMK 81

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Salma Shila Fathia/detikcom)

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap melanjutkan kebijakan pengaturan Dana Desa meski menuai protes dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Pemerintah, kata dia, tidak akan mengubah kebijakan tersebut meskipun mendapat tekanan melalui aksi demonstrasi.

Penolakan itu berkaitan dengan perubahan skema pencairan Dana Desa yang dinilai berdampak langsung pada pemerintahan desa.

Apdesi menggelar unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Senin (8/12/2025). Mereka menyampaikan tuntutan agar pemerintah mencabut sejumlah regulasi terkait Dana Desa.

Dalam aksi tersebut, para kepala desa secara khusus meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan itu mengatur ulang mekanisme Dana Desa, terutama pencairan dana tahap II yang dinilai semakin ketat.

Menanggapi tuntutan tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah tetap menyalurkan Dana Desa tahap II pada 2025 dengan total nilai Rp 7 triliun. Ia menekankan, kebijakan tersebut tidak berubah meskipun ada aksi protes dari kepala desa.

Namun demikian, Purbaya mengakui sebagian Dana Desa memang ditahan pemerintah. Penahanan itu dilakukan untuk mendukung pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih yang tengah dijalankan pemerintah.

“Ada sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025), dilansir Kompas.com.

Purbaya menjelaskan, penyesuaian mekanisme penyaluran Dana Desa telah diatur secara resmi melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, kata dia, pemerintah menambahkan dua syarat baru untuk pencairan Dana Desa tahap II.

Syarat pertama, sebut Purbaya, adalah akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

Selanjutnya, syarat kedua berupa surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan koperasi tersebut.

Menurut Purbaya, pemerintah telah berulang kali menjelaskan perubahan penggunaan Dana Desa seiring kebijakan pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Dari total Dana Desa sekitar Rp 60 triliun per tahun, sekitar Rp 40 triliun dialokasikan untuk pembiayaan koperasi itu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup